Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) merupakan salah satu Program Studi yang ada di Fakultas Syariah atau STAI, STAIN, yang mempelajari tentang hukum Islam dan pengaruhnya terhadap berbagai aspek kehidupan yang diatur dalam agama Islam. Di Program Studi yang satu ini, kamu akan belajar tentang Perkawinan, Izin poligami, Kewajiban suami atau istri, Cerai talak, Cerai gugat, Harta bersama, Penguasaan anak, Pengangkatan anak, Pencabutan kekuasaan orang tua, Penunjukan orang lain sebagai wali, dan sebagainya. Selain itu juga diberikan kesempatan untuk mempelajari tentang Posisi Hukum yang berlaku.
Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) merupakan salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan juga keadilan untuk rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, wasiat, waris, wakaf, infaq, zakat, shadaqah, dan juga ekonomi syari’ah. Kuliah di Jurusan Hukum Pidana Islam (Jinayah) ini tak hanya akan mengajarkanmu tentang hukum Islam saja, namun juga impelementasi hukum Islam di kehidupan masyarakat.